Wednesday, April 25, 2007

Nasional

Durasi Kampanye Lewat Media Elektronik Dibatasi
20 November 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai politik (Parpol) dan perorangan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) boleh beriklan di media elektronik. Tiap harinya, diberi batasan 10 kali penayangan iklan di media televisi. Sementara, selama tiga minggu dengan total durasi 80 menit beriklan bisa dilakukan di media radio. Demikian usulan yang disampaikan Ishadi SK, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI) dan Irwan Hidajat, Sekretaris Umum Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSNI), dalam diskusi kampanye Pemilu 2004 di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (20/11).

Adapun pengaturan itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang Undang nomor 12/2003 tentang kampanye di media radio dan televisi yang adil. "Tentang harganya, media televisi tidak boleh memberikan diskon kepada peserta Pemilu," kata Ishadi. ATSI menyepakati, kampanye di media dibedakan menjadi tiga jalur kategori: komersial, kampanye tidak langsung dan berita. Iklan sendiri masuk dalam jalur komersial. "Iklan akan diterima selama semua diberi kesempatan sama, dibayar di muka, dibatasi jumlah iklan perharinya. Kami membatasi 10 spot per hari," kata Ishadi.

Sementara, kampanye tidak langsung akan di atur secara adil, gratis dan bebas untuk semua peserta. Untuk berita, Komisi Pemilu tidak bisa mengaturnya, lantaran masing-masing redaksi media mempunyai news value yang berbeda.

PRSNI sendiri menyepakati, besarnya harga iklan kampanye ditentukan harga net. "Harga iklan di tiap radio swasta berbeda. Untuk menyamakannya, disepakati ketentuan harga net," kata Irwan. Kampanye dibagi dalam iklan partai dengan durasi waktu 60 detik, advetorial politik dan talk-show. Selain itu, radio juga akan menyiarkan berita bebas biaya, seperti berita, reportase, talk-show, feature.

Purwanto - Tempo News Room

Kirim Komentar | Baca Komentar